SATYABAKTI, SUMUT – Aktivitas galian C diduga ilegal yang berlokasi di Desa Mulia Rakyat, Kec. Merek, Kab. Karo, Prov. Sumatera Utara, warga sekitar menyebut galian tersebut diduga milik oknum anggota dewan.
Saat melintas, terlihat satu unit Dump truk keluar dari lokasi proyek galian C selanjutnya awak media menelusuri ke dalam ternyata ada sebuah Ekskavator sedang mengkorek galian C tersebut.
Selanjutnya awak media menanyakan galian C itu kepada salah satu warga sekitar dan mengatakan, bahwa galian C tersebut milik anggota dewan, F Sitepu,” kata warga yang tak ingin namanya disebut, Minggu (7/4/2024).
Tak hanya di Desa Muliyarakyat, sebut warga, proyek galian C juga beroperasi di Desa Nagara, diduga tidak mengantongi izin usaha dan galian C tidak memakai solar industri lagi,” ucap sumber.
Menurut warga, keberadaan galian C sangat meresahkan dan merugikan negara, pasalnya galian tersebut menggangu pencemaran polusi udara, abu beterbangan dan juga mengganggu pernapasan khususnya warga diseputaran penjual buah pinggir jalan.
“Berharap aparat penegak hukum (APH) segera menutup galian tersebut sebelum warga demo,” pinta warga sekitar.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)