SUMUT  

Malam Tahun Baru Sekelompok Pemuda Buat Onar di Depan Rumah Warga

SATYABAKTI, SUMUT – Malam Tahun Baru 2024 sekelompok pemuda tak dikenal membuat onar di depan rumah salah seorang warga di Jl. KL Yos Sudarsono, No. 87, KM 17 Simpang Kantor, Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan, Senin (1 Januari 2024), pukul 00.05 Wib.

Atas peristiwa tersebut beberapa warga masyarakat yang lagi merayakan menyambut datangnya malam Tahun Baru 2024 mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka- luka dan termasuk Kamera CCTV dirusak, yang parahnya lagi penyerangan tersebut juga merusak peralatan Sound sistem’ serta melempari kursi plastik.

Usai kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan di SPKT Polda Sumatera Utara, Senin (1 Januari).

Korban yang tidak mau menyebutkan jati dirinya itu dalam laporannya menjelaskan kepada petugas bahwa aksi pengeroyokan dan pengerusakan itu berawal saat dirinya bersama keluarga dan para warga sekitar sedang merayakan acara malam Tahun Baru 2024. dengan menghidupkan musik dan sambil bernyanyi di depan Ruko milik pelapor tepatnya di Jl. KL. Yos Sudarsono, tiba- tiba kelompok pemuda datang yang ingin bergabung dalam acara tersebut, melihat gelagat pemuda tersebut kurang baik, pelapor mematikan suara musik, ketika musik dimatikan, para pemuda tersebut marah sehingga terjadi cekcok dengan pelapor.

Para pemuda tersebut mengamuk melempari kursi- kursi, merusak sound sistem dan kamera CCTV dan para pemuda tersebut menyerang pelapor dan orang- orang yang ada  di tempat perayaan itu.

Akibat  dari kejadian tersebut, pelapor dan orang- orang yang ada di tempat perayaan itu banyak mengalami luka- luka dan barang bukti telah diamankan di Polres Belawan dan pelapor membuat laporan di SPKT Polda Sumut,” terang seorang mahasiswa.

Pria berusia 22 Tahun ini berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa mengambil tindakan yang tegas dan menangkap para pelakunya untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini,” jelas korban sembari menunjukan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/2/1/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *