SATYABAKTI, SUMUT – Seorang mantan oknum polisi, Edi Erlangga (EE) alias Ganda (43) ditangkap Polsek Helvetia di wilayah hukum (Wilhkum) Polsek Medan Baru akibat kedapatan menjual Natkotika jenis sabu.
Pelaku EE ditangkap petugas di bawah jembatan Jalan Kejaksaan, Kec. Medan Petisah pada Kamis (5/10/2023) sore saat petugas nyaru sebagai pembeli.
Dari tangan penjual sabu EE warga Jalan Kejaksaan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu, sekop dan sejumlah uang transaksi.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Edrino Sihombing, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Ibrahim Sofi saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan EE dilakukan saat petugas melakukan pembelian narkotika jenis sabu, ketika dilakukan transaksi, petugas kemudian menangkap EE beserta barang bukti.
Selain EE, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Somad alias S. Selanjutnya para petugas memboyong keduanya beserta barang bukti ke Mako Polsek Helvetia guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selang berapa hari, petugas kemudian melepaskan S warga setempat karena tidak terlibat dalam penjualan sabu milik EE.
“S Hanya duduk2 karena mencurigakan kami bawa dan tidak ada keterlibatan dengan EE” jelas Kanit Reskrim, Iptu Ibrahim Sofi sembari menambahkan atas perbuatannya EE disangkakan pasal penjual,” tutupnya.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)