SULTRA  

Lima Hari Ditahan dan Diperiksa Kemudian Dibebaskan

SATYABAKTI, SULSEL – Terkait dugaan pemberian suap kepada oknum Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar sebanyak Rp50 juta, pihak keluarga Iksan (IK) alias Icank, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba membantah hal tersebut.

Irma (IR) selaku kakak terduga IK mengaku dari informasi yang ia dapatkan adiknya bebas karena tidak ditemukan cukup bukti atas dugaan sang adik merupakan bandar narkoba.

“Kami tidak pernah memberikan suap. Kami jalani semua sesuai prosedur pas saya tahu kalau adikku ditangkap. Lima hari ditahan dan diperiksa, kemudian dibebaskan,” kata IR saat ditemui wartawan di rumahnya, Sabtu (8 Juli 2023) petang.

Ia menjelaskan, sang adik ditangkap di rumahnya Jl Bunga Ejaya Lr 3, Kec. Bontoala, pada Senin, 3 Juli, sore. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, baru kemudian dibebaskan pada Jumat, 7 Juli, malam.

Di awal, pasca penangkapan, keesokan harinya, IR mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan terkait kasus yang menjerat adiknya IK.

Dijawab saat itu, bahwa IK terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan akhirnya diproses.

“Saya dipertemukan sebentar sekali, dan saya disuruh pulang. Setiap hari saya datang cuma mengantarkan pakaian dan makanannya. Setelahnya, sudah sampai lima hari, mungkin tidak ada bukti akurat dan barang buktinya, adikku dibebaskan,” terang kakak IK.

Sebagaimana dikabarkan bahwa pada saat IK dibebaskan, keluarga korban yang menjemputnya, diarahkan ke salah satu rumah anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar berinisial EK. Bahkan disebutkan di situ, kalau mereka sengaja dipesankan ojek online secara khusus.

Juga, dikatakan kalau pengarahan itu diduga untuk menyepakati uang tebusan yang harus dibayarkan keluarga agar adiknya dibebaskan dengan nilai sebesar Rp50 juta.

Namun, hal itu dibantah oleh IR. Ia menambahkan dirinya yang saat itu menjemput IK setelah dibebaskan, langsung pulang ke rumah,” jelas sang kakak.

PGRI Akan Laporkan Kanit dan Anggotanya Dugaan Terima Suap

Sebelumnya, Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) akan melaporkan Kanit I Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Iptu Pandu Hari Kusuma bersama anggotanya terkait dugaan terima suap sebanyak Rp50 juta dari seorang bandar sabu, Iksan alias Icank.

Ketika dikonfirmasi terkait informasi penangkapan seorang bandar sabu atas nama Iksan alias Icank oleh pihaknya, Iptu Pandu Hari Kusuma diduga telah melontarkan bahasa yang tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap oknum Wartawan.

“Memang Itu Wartawan Kurang ajar,” ucap Iptu Pandu saat dikonfirmasi melalui via telfon, Jumat (07/07/2023).

Menanggapi perkataan yang dilontarkan Iptu Pandu Hari Kusuma dikutuk keras oleh Humas PRMGI, Muhammad Helmi. Menurutnya, tidak sepantasnya mengeluarkan bahasa seperti itu dikarenakan dirinya seorang Perwira lulusan Akademi Polisi (Akpol).

“Apakah waktu pendidikan tidak diajarkan Etitude dan sopan santun sehingga menurutnya ketika awak media konfirmasi sesuatu kasus dianggap kurang ajar, saya akan menindak lanjuti pemberitaan media online dugaan terima suap sebanyak Rp50 juta guna melepas Iksan alias Icank pada Jumat (07 Juli 2023), insha Allah pekan depan kami akan laporkan ke Paminal Propam Polda Sulsel agar segera diusut dan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya bersama timnya,” kata Muhammad Helmi kepada wartawan melalui via telfon, Sabtu (08/07/2023).

Lanjutnya, pasalnya Iksan alias Icank dilepas bukan di Polrestabes Makassar dan di Posko melainkan diduga di salah satu rumah seorang oknum Narkoba atas nama Eka yang terletak di Jl. Towerkanjovank, Kel. Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea, pukul 22.43 WITA,” ucap Muhammad Helmi.

Ia menambahkan, Iksan alias Icank dilepas diduga ingin di rehabilitasi akan tetapi salah satu Oknum Narkoba Polrestabes Makassar, anggota dari unit I malam memesankan grab, kemudian mengabari orang tua tersangka menjemput dialamat yang sudah ditentukannya,” jelas Muhammad Helmi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya akan cek terlebih dahulu terkait info tersebut.

“Makasih beritanya, sabar ya saya cek dulu,” katanya, melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (08/07) dini hari.

Selanjutnya saat dikonfirmasi ke komandan tim (Dantim) yang menangkap Iksan alias Icank serta mengirimkan gambar bandar sabu yang dilepas, dirinya mengaku tidak tau dan tidak mengenali orang yang ada di foto tersebut.

“Saya tidak tau dan saya tidak kenal pak,” balas Aiptu Asrul melalui pesan singkat.

Menurut Muhammad Helmi, jika dibandingkan cara merespond ketiga narasumber yang diwawancarai awak media, keduanya itu adalah senior dari Iptu Pandu Hari Kusuma, ko bisa ya senior lebih sopan dari pada junior.

“Sepangkat Kompol saja bisa menghargai rekan media, cuma sepangkat Iptu sudah belagu, sadar broo, ingat Sambo yang berpangkat Jenderal karirnya hancur gegara diulas habis dengan media online, jangan buat diri anda diulas habis dengan rekan media, tetapi itu hak anda saya cuma mengingatkan dan menyarankan,” ungkap Humas PRMGI.

Diketahui penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 03 Juli 2023 sore di Jl. Bunga Ejaya Lorong. 3, Kel. Bunga Ejaya, Kec. Bontoala, Kota Makassar, Sulsel dan dilepas pada Jumat, 07 Juli 2023, pukul 22.43 WITA di Jl. Towerkanjovank, Kel. Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea.

Kejanggalan menurut Muhammad Helmi terkait dilepasnya Iksan alias Icank kok bukan di kantor polisi atau di Posko tetapi ini sebuah rumah pemukiman warga informasi dari narasumber.

Sebelumnya salah satu warga setempat yang menjadi sumber awak media mengatakan, bahwasannya oknum yang menangkap Iksan alias Icank adalah anggota Resnarkoba Polrestabes Makassar.

“Pada saat itu Icank sementara main mobile legend kemudian tim Pak Asrus tiba-tiba masuk dan menggeledah Icank dan mengambil handphone, setelah itu oknum tersebut bertanya ke Icank dengan nada tinggi sehingga icank perlihatkan sabu yang dijualnya beserta timbangan miliknya,” ucap sumber yang dirahasiakan namanya, Jumat (07/07/2023).

Selanjutnya, awak media menggali lebih dalam terkait dilepasnya Iksan alias Icank ternyata dengan alasan diduga ingin di rehabilitasi

“Orang tua icank diduga telah membayar uang tebusan sebesar 50 juta dan saat dilepasnya Icank telah dipesankan grab oleh oknum Satnarkoba guna diantar ke alamat yang diduga tempat tinggal salah seorang oknum Satnarkoba Polrestabes Makassar yang bernama Eka” bebernya.

Ironisnya oknum Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar sempat tawar menawar antara orang tua korban.

“Awalnya dimintai 100 juta, kemudian turun menjadi 75 juta lalu turun lagi 60 juta dan dealnya 50 juta” tutup sumber.

(SB12 Satyabakti.com – SULSEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *