SATYABAKTI, SUMUT – Kepolisian Resor (Polres) Asahan menggerebek lokasi praktik perjudian di Ruko Komplek Perumahan Graha Kisaran pada Sabtu (19/08/2023) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penggerebekan di lakukan pada pukul 20.35 WIB.
Dijelaskan Kombes Hadi, personil Polres Asahan dalam penggerebekan itu mengamankan mesin ketangkasan Game Zone sebanyak 6 unit dengan rincian 3 unit Meja besar (Mesin Meja Tembak Ikan) dan 3 unit Meja kecil (Mesin Jackpot) milik orang yang belum di ketahui identitasnya.
“Dan saat ini sedang di lakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Sabtu (19/08).
Lanjutnya mengatakan, mesin ketangkasan game zone sebanyak 6 unit itu sudah di bawa ke Mako Polres Asahan.
Sejauh ini, kata Kombes Hadi, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Ruko sebagai penyedia tempat.
Kemudian, melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik mesin ketangkasan game zone (Judi Mesin Meja Tembak Ikan).
Berkaitan dengan penindakan judi tersebut, Kapolres Asahan, AKBP. Rocky H Marpaung, SH., SIK., MH menyampaikan komitmen untuk bersama, baik dengan Kodim. Pemda serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama demi memberikan rasa aman dan nyaman.
“Kita akan terus tindak praktik perjudian di Asahan, di bantu Kodim. Dan kami berharap di dukung semua pihak dan peran Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama betapa pentingnya dalam penindakan ini,” kata AKBP Rocky Marpaung.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)