SATYABAKTI, SUMUT – Mantan Anggota DPRD Sumut periode lalu, Indra Alamsyah (IS) diamankan penyidik unit 3 subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, IS ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.
“Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Kombes Hadi.
Menurut perwira melati tiga ini, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.
Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kec. Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” jelas Kombes Hadi.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)