SUMUT  

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Judi Tolam

SATYABAKTI, SUMUT – Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Malam (Tolam) berinisial MRF.

Dalam siaran persnya, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, CPHR.,melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, CPHR., mengatakan pelaku diamankan pada Senin (14/08/2023). Saat dilakukan pengembangan, pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung yang ada di Jl. Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kec. Kabanjahe.

“Hari ini kita melakukan rilis pengungkapan kasus tindak pidana perjudian Jenis Tolam. Pelaku diamankan di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kabanjahe,” kata Kasat Reskrim, AKP Aryya.

Dari hasil penangkapan ini, lanjut perwira balok tiga ini menjelaskan, personel Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan Tolam. Satu blok kupon Tolam yang sudah tertulis, satu blok kupon Tolam kosong. Satu buat pulpen merk faster, uang tunai sebesar Rp250.000.

“Saat dilakukan pemeriksaan, modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan menjual nomor tebakan Tolam kepada pembeli. Jika nomor tebakan tersebut keluar maka pembeli mendapatkan hadiah berupa uang,” papar AKP Arrya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tutup Kasat Reskrim.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *