MALUKU  

Bripka SN dan Briptu RS Ditangkap Kasus Pemerkosaan, Ini Kata Kabid

SATYABAKTI, MALUKU – Dua oknum polisi inisial Bripka SN dan Briptu RS ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS di salah satu hotel di Kota Ambon, pada Senin (19/6/2023).

“Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Selasa (20/6).

Selain diperkosa oleh kedua anggota polisi tersebut, wanita berusia 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN, setelah mengetahui korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain. Kombes Roem mengatakan peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggam nya untuk mengajak korban mengkonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Di lokasi korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN. Korban pun berusaha kabur dari tempat tersebut. Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.

“Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban,” ucapnya.

Lanjut Kabid menyampaikan, Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” jelas Kombes Roem.

(SB14 Satyabakti.com – MALUKU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *