SUMUT  

Kejatisu Terima BAP Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan 

SATYABAKTI, SUMUT – Terkait perkara dugaan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan (AH) (19) melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima berkas acara pidana (BAP) tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH).

“Berkas AKBP AH sudah masuk pada 22 Mei 2023 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Medan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/5/2023).

Yos mengungkapkan, berkas AKBP AH dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk oleh pihak Kejati Sumut.

“Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil,” ucapnya.

Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, bahwa AKBP AH disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.

“Sementara untuk berkas berkas anaknya, AH masih dalam penelitian oleh pihak kejaksaan,” terang Yos.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP AH sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” kata Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, 2 Mei 2023 lalu.

Irjen Panca mengatakan, AKBP AH telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Selain itu, Polda Sumut juga memecat AKBP AH melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral,” jelas Kapoldasu.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *