SATYABAKTI, SUMUT – Adanya tambangan galian C diduga ilegal membuat riak di tengah masyarakat. Penambangan galian C ilegal tampak semakin hari semakin menjamur dan terus bertambah di Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (20/05/2023).
Namun amat di sayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian Kab. Deli Serdang, Provsu.
Beberapa tambang galian C ilegal di Kab. Deli Serdang, Provsu masih ada yang tetap beroperasi meski pun tanpa mengantongi surat izin.
Padahal jelas di terangkan pada Pasal 158 pada Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp.100 Miliar.
Mungkin Undang-Undang tersebut hanyalah isapan jempol belakang di Kab. Deli Serdang, tanpa pernah di terapkan sehingga para pengusaha galian C ilegal yang ada di Kab. Deli Serdang semakin hari semakin menjamur melaksanakan kegiatan ilegal mereka.
Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan APH adalah sebuah jawaban, untuk menertibkan galian C ilegal dengan mudahnya melakukan kegiatan penambangan. Walau pun sejauh ini, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan peraturan untuk sebuah (IUP) di keluarkan oleh Provinsi, tetapi secara notabene Pemda lah yang merekom bisa apa tidak izin sebuah penambangan di keluarkan.
Sekretaris DPD KOMNAS WI Kab. Deli Serdang mengatakan, kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C ilegal dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.
”Untuk melegalkan sebuah kegiatan penambangan, maka pihak pengelola pertambangan harus mengurus (IUP) (Izin Usaha Pertambangan) tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Zulkarnain Lubis kepada awak media, Sabtu (20/05).
”Kami rasa tidak berat untuk mengurus (IUP) Galian C,semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan (IUP) jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH),(DPMPT2SP) serta Dinas teknis lainnya,” jelasnya.
Berikut sejumlah lokasi galian C diduga ilegal se Kab. Deli Serdang yakni:
1. Desa Damak Maliho, Kec. Bangun Purba tak jauh dari Polsek Bangun Purba.
2. Desa Sialang yang berdekatan dengan Tugu Desa Kelapa Satu
3. Desa Pulau Tagor Baru.
4. Desa Penara
5. Desa tungkusan Tanjung Morawa
6. Desa Sukamandi Hulu, Kec. Pagar Merbau
7. Jalan Rambutan, Desa Dalu XA, Kec. Tanjung Morawa
8. Desa Jabah, Kec. Namorambe
9. Desa Batu Penjemuran, Namorambe
10. Galian C CV Mitra Namorambe
11. Senembah, Tanjung Muda Hilir
12. Desa Titi Besi
13. Desa Bandar Kuala, Kec. Galang tepatnya di Balai Besar wilayah sungai sumur (sungai ular) Galang.
14. Kec. Pagar Merbau
15. Kec. Biru-biru
16. Kec. Patumbak
17. Kec. Pancur Batu
18. Kec. Kuta Limbaru
(SB3 Satyabakto.com – SUMUT)