SATYABAKTI, SUMUT – Oknum penyidik Makopolsek Medan Baru jajaran Polrestabes Medan, Bripka S Rangkuti dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Kamis (13/04/2023) lalu.
Laporan Polisi Nomor : LP/65/IV/2023/Propam Polda Sumatera Utara, tanggal 13 April 2023 yang lalu di buat oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Nirwani (57) warga Jl. KL Yos Sudarso, Kel. Pulo Brayan, Kec. Medan Barat.
”Oknum penyidik Polsek Medan Baru itu saya laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara karena di duga tidak profesional dalam menangani perkara,” kata Nirwani kepada wartawan, Kamis (04/05/2023).
Dalam laporan itu, oknum penyidik pembantu Polsek Medan Baru tersebut di duga telah melanggar Peraturan Polri Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada Pasal 5 Ayat (1) Huruf (c), berbunyi, ” Setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas,wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural.”
Selain itu, Pasal 10 Ayat (2) Huruf (n), berbunyi larangan dalam penegakan hukum sebagaimana di maksud pada Ayat (1) Huruf (a) Angka (1),dapat berupa melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.
Tak hanya ke Bid Propam Polda Sumatera Utara, Nirwani menambahkan juga membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada 11 April 2023 yang lalu.
Pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/454/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 April 2023 yang lalu, Nirwani melaporkan MA, SE atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang terjadi di Mapolsek Medan Baru pada 11 April 2023 yang lalu pada Kamis (04/05/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra menuturkan penyidik sedang mendalami dua laporan Nirwani di Bid Propam dan Direktorat Reskrimum.
“Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan di sampaikan ke korban. Laporannya sedang di proses. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Perkembangan penyelidikan nantinya akan di sampaikan ke pelapor,” kata AKBP Herwansyah Putra kepada wartawan, Kamis (04/05).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi menegaskan, tetap komit dalam menindak anggotanya yang melanggar aturan.
”Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota,” ucapnya.
(SB3 Satyabakti.com – Sumut)