SATYABAKTI, SUMUT – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AAGH (19) anak dari seorang perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat AKBP di Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan diinformasikan telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“SPDP atas nama AAGH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik pada Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi wartawan via handphone selullar, Selasa (2/5/2023) sore.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu lanjut mengatakan, pimpinan melalui Bidang Pidum selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana,” ujar Yos.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
Awalnya, Rabu (21/12/2022) pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jl. Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.
Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan.
(SB3-SUMUT)