SATYABAKTI, SUMUT – AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan viral di Media Sosial (Medsos).
Perwira melati dua yang bertugas di Mako Polda Sumatera Utara itu dinilai melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Dari data yang dihimpun, Jumat (27/4/2023), Achiruddin sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
Di balik baju dinasnya, Achiruddin merupakan seorang pecinta motor gede atau moge.
Melalui akun Instagram @achiruddinhasibuan, ia kerap membagikan hobinya itu, baik bersama anak-anaknya maupun koleganya.
Tak hanya moge saja, Achiruddin juga memiliki ketertarikan di dunia motocross.
Pada 27-28 Februari 2016 silam, ia pernah mengikuti ajang Xtrim Enduro Competition Tanjung Morawa.
Hobinya tersebut ternyata juga menurun ke kedua anaknya, termasuk Aditya.
Seperti unggahan sang ayah, sejak kecil Aditya sudah andal mengendarai motor tersebut.
Setelah anaknya itu terjerat kasus penganiayaan, Achiruddin pun dicopot dari jabatannya.
Pasalnya, dia terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Di mana setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Dalam peristiwa tersebut, Aditya menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Mirisnya, AKBP Achiruddin ternyata berada di tempat kejadian perkara (TKP) namun dirinya hanya diam dan sama sekali tidak menghentikan aksi keji putranya tersebut.
Dalam video yang beredar di Medsos, Aditya terlihat berada di atas tubuh Ken.
Dia bahkan membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumahnya berkali-kali sampai berdarah.
Sedangkan sang ayah, AKBP Achiruddin terlihat hanya berjarak sekitar satu meter dari anaknya Aditya dan korban Ken.
(SB3-SUMUT)