SATYABAKTI, SUMUT – Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot jabatan AKBP Achirudin Hasibuan (AKBP AH) sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan jabatan perwira melati dua itu setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
AKBP AH dicopot usai terbukti melakukan pembiaran saat anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain dicopot dari jabatannya, kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Propam Polda Sumut juga telah melakukan penahanan terhadap AKBP AH di tempat khusus (patsus).
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Pamen Polri ini menuturkan, AKBP AH terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut dengan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” jelas Kabid Humas Poldasu.
(SB3-SUMUT)