SATYABAKTI, SUMUT – Terkait gelar razia yang dilakukan tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polrestabes Medan di Hotel Sibayak (Hotel SBY) berujung sejumlah pemilik kamar patungan diperkirakan kena Rp. 25 juta perorang.
Hal tersebut diketahui dari keterangan beberapa orang pekerja seks komersial (PSK) melalui pemilik kamar di hotel SBY.
Menurut keterangan salah satu PSK berinisial D mengatakan, untuk pembukaan garis polisi (police line), pihak yang berkepentingan (pemilik kamar dan pengelola) dikenakan dana total sebesar Rp. 90 juta dan diserahkan kepada pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan sementara proses hukum dua pegawai bernama Willy Hutabarat dan Zulpan Alias Panjol sebesar Rp. 100 juta.
“Untuk pembukaan police line Rp. 90 juta sedangkan untuk pengurusan Willy dan Panjol diserahkan kepada oknum jaksa Rp. 100 juta kemudian ditambah biaya terduga Rp 10 juta. Kira – kira Rp. 25 juta satu orang yang punya kamar kena,” ungkapnya dari pengakuan salah satu pemilik kamar SBY, Jumat (31/10/2025).
Senada juga dikatakan salah satu PSK inisial T membenarkan hal tersebut.
“Jadi totalnya kurang lebih Rp. 200 juta. Hampir tiga Minggu tutup baru garis polisi SBY dibuka polisi dan mengenai Willy dan Panjol, keduanya bebas pada tanggal 17 Agustus 2025,” ucapnya.
Ditambahkan wanita berkulit putih ini, mengenai penyerahan dana pembukaan garis polisi, yang menyerahkan dananya pengelola langsung inisial BG.
“Pemilik kamar mengatakan uang Rp. 90 juta diserahkan langsung sama BG ke pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan dan mengenai dana Pengurusan Willy dan Panjol sebesar Rp. 100 juta diserahkan melalui oknum Polwan Polrestabes Medan inisial JP,” terang T yang juga diamini rekan PSK lainnya.
Sebelumnya aksi razia yang dilakukan Tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Sabhara Polrestabes Medan di hotel Sibayak, Jl. Nibung Raya, No. 40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, dua pria yang berperan sebagai penjaga kantin berinisial P dan pengutip uang masuk inisial W gol di Ruang Tahanan Polrestabes (RTP) Medan.
Dari hasil razia yang dilakukan pada Jumat (20/6/2025) malam lalu, selain dua pria tersebut, tim gabungan juga mengamankan puluhan pekerja seks komersial (PSK) dan puluhan pengunjung serta sejumlah barang bukti lainnya.
Tak hanya itu saja, razia terkait prostitusi yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto juga memasang garis polisi (Police Line) di pintu masuk hotel kelas melati tersebut selanjutnya puluhan PSK, Pegawai dan Pengunjung diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk diproses lanjut.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)













