SUMUT  

Pukul Penjaga Angkringan, Kakak Korban Minta Azril Ditangkap

SATYABAKTI, SUMUT – Terkait aksi pemukulan seorang penjaga barang angkringan, kakak korban Edi Harmoko (50) meminta pelaku Azril Harahap segera ditangkap Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru.

“Saya selaku kakak kandung korban meminta agar petugas Polsek Medan Baru secepatnya menangkap dan memproses pelaku atas perbuatannya yang telah menganiaya adikku Edi Harmoko,” kata Fitri, Kamis (30/10/2025).

Dijelaskan kakak korban, penganiayaan yang dilakukan pelaku Azril Harahap hanya menunjukan aksi arogansi terhadap korban padahal korban sudah mengatakan bahwa dirinya kondisi sakit Hernia dan bertanggung jawab atas kehilangan barang.

Tak hanya berulang kali melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga mengancam akan menghabisi korban sembari menunjukan dua orang teman pelaku yang saat kejadian mendampinginya.

“Pelaku bilang kotak esnya hilang, meskipun hilangnya gak masuk akal, walaupun begitu adikku kan bertanggung jawab untuk menggantinya dan akan membayar saat gajian tanggal 26/10, kenapa terus main pukul sampai wajah dan kepala Edi Harmoko bengkak – bengkak. Pelaku juga mengancam ingin menghabisi adikku lagi, berarti kan pelaku hebat enggak takut di penjara,” terang anak kesatu dari empat bersaudara.

Atas kejadian yang menimpa sang adik, Fitri berharap Kepolisian dapat memberikan rasa keadilan terhadap korban dan menegakan hukum yang berlaku.

“Kami pihak keluarga korban minta Kepolisian segera menahan pelaku dan memproses kasus ini sampai ke meja hijau untuk menjadi efek jerah terhadap pelaku yang merasa anggar jago,” harap kakak kandung korban.

Untuk diketahui sebelumnya, Azril Harahap selaku anak pemilik angkringan di Jl. Nibung Raya, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Rabu (22/10/2025) sore.

Pelaku selaku anak pemilik angkringan di Gang Kebakaran tepatnya di samping Shorum Sehat Mobil resmi dilaporkan korban Edi Harmoko sesuai yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/856/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Pasal 351 KUHPidana.

Korban menceritakan peristiwa pemukulan dirinya saat kondisi sakit Hernia terjadi Senin (20/10) sekira pukul 01.45 WIB di Warung Murni yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi jualan terlapor. Atas pemukulan itu, korban mengalami lebam di rahang sebelah kiri dan bengkak di kepala sebelah kiri.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *