SUMUT  

Polrestabes Medan Proses Lanjut Kasus Tipiring ke PN Medan

SATYABAKTI, SUMUT – Sat Reskrim Polrestabes Medan akan melakukan proses lanjut kasus tindak pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal ini diketahui dari masih dilakukan penahanan terhadap dua pria berinisial P dan W yang diprasangkakan pasal 296 KUHPidana terkait keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul.

“Kabarnya pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan akan melanjutkan kasus Tipiring yang menjerat P dan W sampai ke PN Medan,” kata rekan P dan W, Minggu (6/7/2025).

Ia menambahkan, hal itu juga diketahui dengan dilayangkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Tanggal 24 Juni 2025 malam diberikan suratnya, surat penangkapan, penahanan, SPDP dan Surat Perintah Penyidikan kepada pihak keluarga P dan W,” ujar sumber.

Dijelaskan, P dan W dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara.

“Menurut saya pasal yang diprasangkakan terhadap P dan W enggak memenuhi unsur diantaranya tidak ada dilakukan penahanan terhadap pasangan pria dan wanita yang melakukan prostitusi di tempat tersebut kemudian P dan W bukan berperan sebagai Germo atau Mucikari serta keduanya tidak memfasilitasi atau menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi sebagai pekerjaan atau kebiasaan akan tetapi penahanan terhadap keduanya terus dilanjutkan. Seolah – olah dipaksakan kasus ini untuk di sidangkan,” terang sumber.

Sebelumnya aksi penggerebekan di hotel Sibayak alias hotel SBY, Jl. Nibung Raya, No. 40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, puluhan petugas gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Sat Sabhara melakukan penggerebekan pada Jumat (20/6/2025) malam.

Dari lokasi, para petugas memboyong puluhan wanita pekerja seks komersial (PSK), puluhan pengunjung serta pegawai bersama sejumlah barang bukti ke Mako Polrestabes Medan, Jl. HM. Said, No. 1, Medan guna proses lanjut.

Dua dari puluhan yang diamankan dilakukan penahanan terkait prostitusi yakni: P berperan sebagai penjaga kantin sedangkan W berperan sebagai pengutip uang masuk serta tempat tersebut juga dilakukan pemasangan police line (garis polisi).

(SB3 Satyabakti com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *