SATYABAKTI, SUMUT – Bid Propam Polda Sumut bersama Paminal Polrestabes Medan diminta melakukan pemeriksaan penanganan kasus terkait razia Hotel Sibayak (hotel SBY) yang dilakukan tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polrestabes Medan pada Jumat (20/6/2025) malam lalu.
Pasalnya hal itu terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus razia hotel SBY diantaranya yakni:
1. Dugaan adanya penerimaan upeti terkait pelepasan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang disebut – sebut oknum petugas menerima upeti Rp.1 juta perorang dengan dalih akan dikirim ke Parawasa, Berastagi, Tanah Karo.
2. Dugaan adanya pembayaran uang kamar di Blok B yang dibebankan kepada pihak keluarga P dan W sebesar Rp.2 juta perorang.
3. Dugaan adanya penerimaan dana terkait agar dapat dibukanya garis polisi di pintu masuk hotel SBY yang dikabarkan bayar puluhan juta rupiah.
4. Untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum juru periksa (Juper) bermarga Sihombing di Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mengimingi pihak keluarga bahwa dirinya dapat menyelesaikan kasus yang menjerat P dan W dengan dalih asalkan angkanya cocok.
5. Untuk dilakukan pemeriksaan ulang terkait penahanan P dan W yang diprasangkakan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara yang diduga tidak memenuhi unsur dan dipaksakan kasusnya proses lanjut.
6. Apabila terbukti melakukan penyimpanan dalam jabatan agar dilakukan evaluasi terhadap Kasat Reskrim, Kanit dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
7. Lemahnya kepemimpinan Kapolrestabes Medan dalam pengawasan khususnya terkait penanganan kasus yang dilakukan anak buahnya yang diduga terjadi penyimpanan kinerja dalam jabatan.
“Pemeriksaan ini segera dilakukan Bid Propam dan Paminal Polrestabes Medan demi menjaga nama baik institusi Polri dan menindak oknum – oknum polisi aktif yang terbukti melakukan penyimpangan dalam jabatan,” pinta warga masyarakat kota Medan, Minggu (6/7/2025).
Sebelumnya aksi razia yang dilakukan Tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Sabhara Polrestabes Medan di hotel Sibayak, Jl. Nibung Raya, No. 40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, dua pria yang berperan sebagai penjaga kantin berinisial P dan pengutip uang masuk inisial W gol di Ruang Tahanan Polrestabes (RTP) Medan.
Dari hasil razia yang dilakukan pada Jumat (20/6/2025) malam lalu, selain dua pria tersebut, tim gabungan juga mengamankan puluhan pekerja seks komersial (PSK) dan puluhan pengunjung serta sejumlah barang bukti lainnya.
Tak hanya itu saja, razia terkait prostitusi yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto juga memasang garis polisi (Police Line) di pintu masuk hotel kelas melati tersebut selanjutnya puluhan PSK, Pegawai dan Pengunjung diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk diproses lanjut.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)













