SUMUT  

Razia Hotel SBY, Penjaga Kantin dan Pengutip Uang Masuk Gol

SATYABAKTI, SUMUT – Aksi razia yang dilakukan Tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Sabhara Polrestabes Medan di Hotel Sibayak (hotel SBY), Jl. Nibung Raya, No. 40, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, dua pria yang berperan sebagai penjaga kantin berinisial P dan pengutip uang masuk inisial W gol di Ruang Tahanan Polrestabes (RTP) Medan.

Dari hasil razia yang dilakukan pada Jumat (20/6/2025) malam lalu, selain dua pria tersebut, tim gabungan juga mengamankan puluhan pekerja seks komersial (PSK) dan puluhan pengunjung serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tak hanya itu saja, razia terkait prostitusi yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto juga memasang garis polisi (Police Line) di pintu masuk hotel kelas melati tersebut selanjutnya puluhan PSK, Pegawai dan Pengunjung diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk diproses lanjut.

Sejumlah PSK Ditahan dan Dikenakan Biaya Keluar

Menurut pengakuan dari sejumlah PSK yang diamankan, mereka dikenakan biaya keluar dengan dalih akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Parawasa, Berastagi, Tanah Karo dan jika tidak ingin dikirim, oknum petugas mengenakan denda perorangnya agar bisa di pulangkan usai satu malam ditahan.

“Sebagian masing – masing terpaksa bayar Rp.1 juta agar bisa pulang dan tidak dikirim ke Parawasa, petugas yang mendata kami saat itu mengatakan, jika ditanya bilang aja duit Rp.1 juta untuk dinas sosial,” ungkap salah satu PSK yang diamini PSK lainnya, Senin (30/6/2025).

Dibeberkannya, adapun yang membayar saat itu sebanyak sepuluh orang PSK sementara yang lain dijaminkan.

“Kesepuluh orang PSK yang bayar Rp.1 juta perorang diantaranya bernama Tebo, Lisa, Wulan. Padahal mereka membawa pihak keluarga masing -masing namun dikarenakan mau dikirim ke Parawasa mereka pun terpaksa bayar kepada petugas saat itu, setelah di data baru bisa di pulangkan,” terang sumber.

W dan P Dikenakan Uang Blok Sebesar Rp.2 Juta Perorang

Dua pria yang berperan sebagai penjaga kantin berinisial P dan pengutip uang masuk inisial W dilakukan proses lanjut.

Keduanya ditempatkan di ruang Blok B Ruang Tahanan Polrestabes (RTP) Medan. Ironisnya keduanya dikenakan uang blok sebesar Rp.2 juta perorang.

“Mereka dah ditempatkan di blok B RTP, kata oknum petugas saat itu, mereka wajib bayar Rp.2 juta perorang. Kelebihan di ruang blok B kata petugas jaga, mereka bisa kena matahari, dan penghuni terbatas, bahkan mereka bisa menggunakan. handphone untuk komunikasi dan memesan makanan melalui aplikasi online,” ungkap rekan P dan W.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *