SUMUT  

Budianto Sitepu Tewas, 3 Anggota Dipecat dan 4 Demosi

SATYABAKTI, SUMUT – Terkait  Budianto Sitepu tewas setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, akhirnya tujuh (7) personel dijatuhi sanksi berat.

Dari hasil sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), adapun ketujuh orang anggota Polrestabes Medan itu dengan rincian tiga orang anggota dijatuhi sanksi pemecatan dan empat (4) orang anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi.

Adapun ketiga anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA. Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sedangkan empat (4) anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP juga dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” ucapnya kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Lanjut Kompol Siti Rohani mengatakan, bahwa putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.

“Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” terangnya.

Dengan adanya sanksi tegas ini, sambung perwira melati satu ini mengatakan, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kompol Siti.

Diketahui kejadian penganiayaan korban Budianto Sitepu terjadi di samping rumah mertua Ipda Imanuel Dachi (Ipda ID), yang berada di Jl. Horas, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, Sumut, pada Selasa (24/12/2024) malam.

Saat itu korban dan teman-temannya inisial Dedy dan Girin berada di warung tuak yang kebetulan berhadap-hadapan dengan rumah mertua Ipda Imanuel Dachi, bermarga Siagian.

Ketika itu, Ipda Imanuel Dachi disebutkan mengerahkan kurang lebih enam orang anggota Polrestabes Medan untuk melakukan penganiayaan terhadap para korban yang sedang berada di warung tuak di samping rumah mertuanya hingga berujung Budianto Sitepu tewas dengan sejumlah luka lebam setelah dua hari di tahan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *