SUMUT  

Lapak Judi Pasar 7 Wilhkum Polres Pelabuhan Belawan Resahkan Warga

SATYABAKTI, SUMUT – Lapak perjudian jenis tembak ikan yang ada di dalam gudang Jalan Veteran Pasar 7, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli di kawasan wilayah hukum (wilhkum) Polres Pelabuhan Belawan meresahkan warga.

Aktivitas perjudian yang merupakan tindak pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara ironisnya bisa beroperasi dengan leluasa tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Petugas APH tutup mata, padahal lokasi judi tembak ikan tersebut dekat dengan pemukiman warga dan lapangan sepak bola,” kata warga kepada awak media, Sabtu (28/12/2024).

Warga menambahkan, lokasi judi tembak ikan ini sudah lama buka, hampir setiap hari pemainnya selalu ramai, ada yang naik mobil.

“Kami sudah merasa resah kali semenjak ada judi disini,” ungkap warga sekitar.

Terkait adanya aktivitas perjudian tersebut, masyarakat sekitar berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, agar dapat memberantas lapak judi tembak ikan tersebut.

Pantauan awak media di lokasi terdapat belasan mesin judi tembak ikan, bola putar dan lain-lainnya. Meja judi tembak ikan yang berada di dalam sebuah gudang yang lokasinya cukup luas terlihat dapat menampung puluhan pemain.

Terkait lapak perjudian tersebut saat dikonfirmasi satyabakti.com melalui pesan WhatsApp kepada Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Minggu (29/12) sekira pukul 17:51 Wib belum ada balasan sampai berita ini diturunkan.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *