SATYABAKTI, SUMUT – Maraknya peredaran narkoba di Kec. Kualuh Hulu Kanopan, Kab. Labuhan Batu Utara (Labura) telah merajalela dan bebas di wilayah hukum (Wilhkum) Polres Labuhanbatu.
Terkait hal itu, puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya menggelar aksi demo di depan Mako Polres Labuhanbatu, Jumat (05/04/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam orasinya, massa aksi mengungkapkan, keresahan masyarakat atas maraknya narkoba di Kec. Kualuh Hulu Kanopan yang sudah berulang kali viral di media sosial (Medsos) akan tetapi mereka (para pengedar) dengan lancar menjalankan aksinya.
Tak hanya itu, lanjut massa aksi, adanya video viral beredar di medsos yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba di Kec. Kualuh Hulu Kanopan tidak adanya tindaklanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian.
Bahkan beberapa media telah memberitakan terkait hal itu namun, sebut massa aksi, tidak adanya upaya dari kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba tersebut.
Atas hal itu, masyarakat Kab. Labura menjadi tidak percaya kepada pihak dari kepolisian karena masih belum menangkap pelaku yang diduga bandar narkoba di Kec. Kualuh Hulu Kanopan, Kab. Labura,” ujar massa aksi.
Ditegaskan, massa aksi meminta agar Kapolres Labuhanbatu konsisten dalam memberantas rantai peredaran narkoba di wilhkumnya serta menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” ujar pendemo.
Menurut massa aksi, tempat tersebut yang diduga lebih dari 10 tahun berjalan namun tidak dilakukan penyelidikan dan razia, hal ini menjadi dasar Mahasiswa melakukan aksi demo serta membawa bukti-bukti petunjuk untuk diberikan kepada kepolisian,” terang pengunjuk rasa.
Adapun tuntutan massa aksi JAM yakni: Meminta Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk segera turun langsung melakukan pemutusan peredaran narkoba di wilhkumnya, neminta Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk membentuk Tim Khusus untuk melakukan penangkapan bandar-bandar narkoba yang ada di wilhkumnya, meminta Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk segera menangkap dugaan atas nama Heru dan Andre sebagai bandar narkoba di Kec. Kualuh Hulu Kanopan, meminta kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk menetapkan Tagline dari Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Meskipun resahnya masyarakat atas maraknya peredaran narkoba seolah membuat APH menutup mata dan telinga, ironisnya tak seorangpun pihak dari kepolisian Mapolres Labuhanbatu menerima aksi massa pendemo sehingga mengangkat mosi tidak percaya kepada Polri.
Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia jelas menyebutkan bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, serta melakukan penindakan hukum dan pengayom masyarakat sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Koordinator aksi, Aperius menyatakan, akan melakukan aksi massa damai di Polda Sumatera Utara.
“Kita akan melakukan tindaklanjut dari aksi massa demo ini dan akan segera melakukan aksi massa damai di Polda Sumatera Utara sebagai bentuk upaya kita dalam memberantas narkoba di Labuhanbatu,” jelasnya.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)