SUMUT  

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dipropamkan

SATYABAKTI, SUMUT – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, SH dipropamkan Korban Aspri Ginting bersama Kuasa Hukum tersangka David Kaban, Henry RH Pakpahan, SH dan Three One Gulo ke Polda Sumut pada Jumat (5/4/2024).

“Kedatangan kita kemari selaku pendamping hukum terlapor dari David Saputra Kaban alias David Kaban terhadap LP pelapor Aspri Ginting yang tidak dikabulkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, jadi di sini saya selaku Penasihat Hukum terlapor bingung dan heran, kenapa, sementara pelapor dan korban telah berdamai dan sudah ada pencabutan pelaporan. Apa arti Perkap Polri Nomor : 8 2021 yang mengutamakan tindak pidana berdasarkan kehadiran keadilan dan Restorative Justice sementara pelapor sudah mencabut laporan tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” terang Henry Pakpahan sembari menunjukkan berkas laporan kepada sejumlah awak media di Polda Sumut, Jumat (5/4).

Hal itu, lanjutnya, membuat pelapor atas nama Aspri beru Ginting membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut atas keberatan kenapa tidak ditindaklanjutinya pencabutan laporan tersebut.

Disebutkan Henry, pelapor melaporkan terlapor dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.

“Sudah terjadi perdamaian pada tanggal 11 Maret 2024 dan pencabutan pelaporan tanggal 13 Maret 2024 lalu kita selaku Penasihat Hukum terlapor memasukkan Surat ke Kasium pada tanggal 25 Maret 2024 dan sudah di posisi pada tanggal 28 Maret di Resmob,” ucapnya.

Lanjut Kuasa Hukum tersangka, hingga saat ini terlapor tidak dibebaskan malah dinaikkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.

“Ada apa ini semua dimana letak keadilan itu, sementara Pak Kapolri menghimbau kepada seluruh Jajaran untuk tetap mengutamakan Restorative Justice,” ujarnya.

Menurut Henry, ini merupakan delik aduan Pasal 75 KUHPidana mengatakan pengaduan boleh dicabut oleh pelapor selama masa 3 bulan, dan tidak ada korban jiwa dalam hal ini. Malahan klien kita menyantuni pengobatan korban sampai sembuh,” ungkapnya.

Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun ke Sumatera Utara menindaklanjuti pengaduan Aspri beru Ginting, karena program Kapolri sudah kita penuhi yakni Restorative Justice.

“Berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar turun ke Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan atas nama Aspri Ginting, dan memberi teguran dan sanksi terhadap bawahannya, terutama Kasat Reskrim Polrestabes Medan,” tegas Kuasa Hukum terlapor.

Dihadapan sejumlah awak media, Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Henry R Pakpahan dan Rekan ini juga menunjukkan telah mengirimkan Surat ke Kompolnas, Kapolri, Divpropam Polri, Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kabag Wasidik Polda Sumut, dan Kapolrestabes Medan.

Saat dikonfirmasi wartawan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba belum merespon meskipun sudah terlihat centang dua, dan ditelepon melalui via WhatsAppnya juga belum diangkat.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *