SUMUT  

TM Gemkara Tuntut Kapoldasu Usut Kasus di Batu Bara

SATYABAKTI, SUMUT – Massa aksi yang mengatasnamakan dari Tunas Muda Gemkara (TM-G) Batu Bara melakukan demo di depan Kantor Polda Sumut, Jl. Sisingamangaraja, KM 10.5, Kota Medan, Kamis (4/4/2024).

Dalam orasinya, puluhan massa TM Gemkara menuntut kepada Kapoldasu untuk mengusut kasus-kasus yang terjadi di Batu Bara, khususnya setelah kepemimpinan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, termasuk kasus PPPK.

Ketua Umum (Ketum) TM Gemkara, Ismail menegaskan, tuntutan tersebut sebagai respons terhadap kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara.

Adapun beberapa tuntutan dari TM Gemkara Batu Bara antara lain adalah penyelesaian kasus P3K, penangguhan tersangka, penanganan lahan di PT. Kuala Gunung seluas 300 Ha, serta pelepasan lahan di PT. Socfindo Tanah Gambus dan aset Pemkab Batu Bara yang tidak ditemukan dari audit LHP BPK RI.

Massa aksi TM Gemkara juga menduga ada hal yang tidak wajar terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus PPPK di Batu Bara oleh Dirkrimsus Poldasu.

Terkait hal itu, aktivis TM Gemkara Batu Bara meminta KPK RI untuk melakukan pemantauan dan mengambil tindakan terkait kasus P3K Batu Bara serta meminta penangkapan mantan Bupati Batu Bara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kemudian massa aksi meminta Kapoldasu untuk menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Bupati Batu Bara dalam permasalahan lahan di PT. Kuala Gunung dan PT. Socfindo Tanah Gambus.

Massa aksi TM Gemkara juga mencurigai adanya permainan dalam pengelolaan aset Pemkab Batu Bara, yang melibatkan anggota DPRD Batu Bara serta menuntut penangkapan dan penetapan calo-calo P3K dari para kepala sekolah sebagai tersangka.

Usai menyuarakan aspirasinya, massa aksi TM Gemkara kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. Massa aksi TM Gemkara menyatakan rencana akan menggelar aksi di Polda Sumut pada hari berikutnya.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *