BANTEN  

Empat Personel di Polresta Serang Kota Dipecat

SATYABAKTI, BANTEN – Sebanyak empat personel di Mapolresta Serang Kota dipecat, Senin (01/04/2024).

Adapun keempat personel tersebut yakni: inisial Bripka A.A, Brigpol M.A, Briptu A.M dan Briptu A.F.

Upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absensi personel, bertempat di Lapangan Hitam Mako Polresta Serang Kota yang diselenggarakan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.

Keempat personel yang diberhentikan tidak dengan hormat sesuai pelanggaran dalam kedinasan yang telah mereka lakukan dan menjadi konsekuensi yang harus diterima.

Kombes Sofwan memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol warna merah yang menandakan di empat foto personel tersebut, tanda silang warna merah itu sebagai tanda yang disilang itu sudah tidak lagi menjadi personel Polri yang berdinas di Polresta Serang Kota jajaran Polda Banten lagi.

Melalui Keputusan Kapolda Banten Nomor kep/ 80, 81, 82 / I / 2024, dan Nomor Kep/ 223/ III / 2024 Tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Banten menetapkan terhitung tanggal 30 Januari 2024, dan tanggal 25 Maret 2024 memberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri pada Polresta Serang Kota Polda Banten. Mereka ada yang terbukti telah melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba serta ada yang bermasalah mangkir alias disersi dari dinas Kepolisian.

“Dengan keterangan bahwa keempat personel yang dilakukan PTDH tersebut, tidak mendapat hak pensiun,” jelas Kapolresta Serang Kota.

Upacara PTDH 4 personel tersebut turut dihadiri Wakapolresta Serang Kota, AKBP M. Reza Chairul Akbar Sidiq, para Pejabat Utama Polresta Serang Kota, para Kapolsek jajaran, serta personel Polresta Serang Kota.

(SB_3 Satyabakti.com – BANTEN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *