SATYABAKTI, SUMUT – Kasus perusakan tanaman terkesan lamban ditangani pihak Polres Toba jajaran Polda Sumut.
Korban perusakan dan penebangan pohon coklat, Fans Judi Sianipar (57) warga Desa Sianipar Sihail-hail, Kec. Balige, Kab. Toba kepada wartawan, Senin (29/01/2024) mengatakan, atas hal itu dirinya meminta Polres Toba mengusut tuntas laporan kasus pengerusakan tanaman miliknya.
Kasus perusakan tanaman korban sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Toba berdasarkan surat tanda terima Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/464/XII/2023/SU/TB, tanggal 14 Desember 2023.
Namun hingga saat ini, terlapor pengerusakan dan penebangan tanaman berinisial MS warga Sianipar Siopat-opat, Desa Sihail-hail, Kec. Balige, Kab. Toba belum juga di tetapkan jadi tersangka.
“Anehnya, kasus ini sudah hampir lebih kurang dua bulan di laporkan korban ke Polres Toba belum menuai titik terang hingga saat ini, laporan saya ke Polres Toba tertanggal 14 Desember 2023. Padahal, pihak Polres Toba sudah cek lokasi dan saksi sudah di mintai keterangan,” kata Fans usai kembali mendatangi Mako Polres Toba.
Atas lambannya penanganan perkara ini membuat Fans merasa resah, karena yang di duga pelaku perusakan tanaman yang di lakukan BS (Terlapor) masih bebas menghirup udara segar seakan kebal hukum hingga tidak tersentuh aparat.
“Saya baru saja kembali datang ke Polres Toba di bagian Unit Tipiter untuk menanyakan kembali gimana perkembangan laporan saya. Namun, keterangan penjelasan dari penyidik unit Tipiter bernama Satria Sirait belum juga membuahkan hasil yang baik dan memuaskan,” ucap korban di dampingi pihak keluarga.
Disebutkan Fans, atas perusakan tanaman miliknya, ia mengalami kerugian material lebih kurang ratusan juta terkait penebangan pohon yang di lakukan oleh terlapor. Karena pohon coklat yang di tanam selama 15 Tahun, sudah di tebang oleh terlapor berjumlah lebih kurang 40 pohon.
“Saya sudah menanami pohon coklat semenjak 2009, tanah tersebut awalnya punya Opung (Kakek) dan di berikan kepada orang tua saya secara turun temurun,” tandasnya.
Untuk itu, Fans berharap pihak Polres Toba supaya bekerja secara profesional, sehingga perkara ini dapat secepatnya di tuntaskan.
“Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, apa lagi yang harus kami lakukan, kemudian persoalan ini sudah saya laporkan ke Polres Toba, hampir 2 (dua) bulan lamanya belum juga menuai titik terang,” ujarnya.
Fans juga bermohon kepada Kapolres Toba, AKBP. Wahyu Indrajaya agar dapat secepatnya menyelesaikan kasus tersebut, sehingga ia sebagai korban mendapatkan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam perlindungan hukum.
“Kami mohon kepada pak Kapolres tolong di bantu pak, jangan sampai ada hal-hal yang tidak di inginkan. Karena masalah ini yang tidak selesai-selesai, kami juga takut dengan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Toba, AKBP. Wahyu Indrajaya melalui Kasie Humas Polres Toba, AKP. Bungaran Samosir saat di temui awak media di Ruangannya mengatakan, laporan tersebut lagi dalam penyelidikan.
“Menurut unit Reskrim, para saksi sudah di panggil dan pihak Reskrim sudah melakukan cek lokasi objek perkara tahap pertama. Selanjutnya, kami menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak Reskrim,” katanya.
(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)