SUMUT  

Lapak Judi Tembak Ikan Ada di Wilhkum Polrestabes Medan

SATYABAKTI, SUMUT – Lapak perjudian mesin tembak ikan merk 666 ada di wilayah hukum (Wilhkum) jajaran Polrestabes Medan yakni di kawasan Polsek Sunggal dan Polsek Tuntungan.

Bahkan praktik perjudian tembak ikan itu di operasikan secara terang- terangan dan di tempat pemukiman penduduk.

Lapak perjudian mesin ketangkasan tersebut antara lain ada di kawasan Jl. Jamin Ginting, Gg. Bersama, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan tepatnya samping Alfamidi, Gg. Mushola, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, dan di Desa Serba Jadi (belakang salah satu kompleks perumahan), Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Judi tembak ikan merk 666 juga tetap beroperasi di beberapa lokasi seperti di Jl. Tapian Nauli, Pasar I, Jl. Tanah Tinggi, Kec. Medan Sunggal, dan Jl. Kelambir V, Gg. Tower dekat Pajak Kampung Lalang sebelum rel.

Kemudian di Jl. Sei Mencirim, Desa Suka Mulya, dan Diski, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya di Jl. Flamboyan, Gg. Jati, Jl. Pinang Baris, Gg. Mushola, Jl. Sunggal, Gg. Langgar,  Jl. Delitua – Pancurbatu, Jl. Kelambir Lima/ Prialaut/ Kampung Lalang, Tekongan Amoi Pancurbatu dan masih banyak lokasi lainnya.

“Sudah beroperasi kembali bang di kawasan Polsek Sunggal dan Polsek Tuntungan,” kata warga yang tak mau disebutkan namanya.

Warga lanjut mengatakan, sebagian besar judi merk 666 Sunggal dan Tuntungan dikelola oleh oknum berinisial TM, Surbakti, Marbun, Purba dan A.

“Kalau lelaki berinisial Surbakti, Marbun dan Ardi serta Purba ini menguasai judi merk 666 wilayah Sunggal dan Tuntungan tanpa takut hukum,” beber sumber.

Diminta pada bapak Kapolda untuk mengambil tindakan tegas terkait judi tembak ikan yang dijalankan oknum inisial Surbakti, Marbun, Ardi dan Purba segera ditangkap,” pinta warga.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *