SUMUT  

BB 0,52 Gram Sabu Dipaparkan Kapolrestabes Medan

SATYABAKTI, MEDAN – Tiga pria berinisial MD (40), HL (45) dan EH (51) dipergoki petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru, Aipda Arjuna Karo- Karo dan Tim saat hendak menggunakan sabu di dalam rumah MD, Jl. Kejaksaan, Kec. Medan Petisah, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 13:00 Wib.

“Saat digerebek dari pintu belakang rumah MD, petugas Aipda Arjuna Karo- Karo dan Tim nya tiga orang melihat MD, HL dan EH sedang duduk-duduk, di atas meja tempat ketiganya duduk, para petugas menemukan, alat bong, timbangan dan tas milik MD,” kata sumber kepada wartawan, Selasa (23/01/2024).

Masih dikatakan sumber, selanjutnya petugas yang berjumlah empat orang kemudian geledah isi tas, dompet dan saku ketiganya dan ditemukan sejumlah uang milik MD kemudian petugas selanjutnya menggeledah kamar, katanya ada di temukan sabu seberat seperampat gram.

“Para petugasnya kemudian memeriksa isi tas, dompet dan saku celana MD ditemukan uang dengan total hampir Rp.3 juta kemudian petugas menggeledah kamar MD, tiba-tiba petugas katanya ada temukan barang bukti sabu dengan berat seperampat gram, katanya di temukan di dalam sarung bantal MD, namun tanpa menunjukan barang bukti tersebut kepada ketiga yang ditangkap selanjutnya ketiganya bersama barang bukti dibawa keempat petugas ke Mapolsek Medan Baru,” beber warga.

Uang MiliK MD Diduga Raib Diambil Petugas

Saat ketiganya diboyong ke Mapolsek Medan Baru, ironisnya diduga uang sejumlah Rp3 juta milik MD raib diambil petugas.

“Mengenai uang hampir Rp3 juta enggak ada dikembalikan petugas yang nangkap. Kabarnya uang itu milik Orangtua MD,” ujar sumber.

“Kami patungan hendak ngisap sabu, belum diisap udah digerebek polisi dan polisi bilang ada dapat sabu seprempi di sarung bantal MD saat kamarnya diperiksa. Ketauannya ada barang bukti itu saat di kantor polisi,” kata satu dari ketiganya.

Penyidik Disebut-Sebut Bunyi Angka Untuk Pelepasan Ketiganya

Usai dilakukan penanahan di Mapolsek Medan Baru, oknum penyidik disebut-sebut bunyi angka untuk pelepasan ketiganya. Oknum penyidik diduga mengutarakan kepada ketiganya, jika mau dibantu, MD 50, HL 20 sedangkan EH 20.

Guna memastikan hal tersebut, perwakilan ketiganya menemui penyidik untuk memastikan, namun penyidik bunyi angka 100,” beber sumber.

Sementara menurut penuturan sumber lainnya, bahwa satu dari empat petugas yang nangkap inisial R sempat bunyikan angka 30.

“Petugas R bunyi angka 30 biar dibantu ketiganya,” ucap sumber lainnya.

 

Diduga Tak Cocok Angka Ketiganya Diproses Lanjut

Diduga karena tidak cocok angka yang diminta, ketiga pengguna diproses hukum lanjut.

“Kabarnya angka nya enggak cocok, makanya ketiga penggunaa itu lanjut,” terang sumber lagi.

BB 0,52 Gram Sabu Dipaparkan Kapolrestabes Medan

Barang Bukti (BB) seberat 0,52 Gram yang disebut hasil tangkapan Polsek Medan Baru dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum.

Dalam siaran persnya, Kombes Teddy didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Rakutta Sitepu dab Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK menyebutkan pelaku berinisial MD diamankan pada Sabtu (13/1) sekira pukul 13.00 wib.

“Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat ada salah satu pengedar sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, tepatnya didalam rumahnya,” kata Kapolrestabes Medan, Senin (22/1).

Ketika dilakukan penggeledahan, sambung Kombes Teddy, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram beserta timbangan elektrik.

“Petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial HL (45) dan EH (51) serta uang sebesar Rp40 ribu hasil penjualan sabu dari dalam rumah pengedar MD,” ucapnya.

(SB3 Satyabakti.com – SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *