SATYABAKTI, BABEL – Produksi pasir timah di perairan laut Belo, Kab. Bangka Barat yang seharusnya menjadi aset berharga, terancam merosot secara drastis akibat penjarahan yang terkoordinir dengan rapi.
Para penambang ilegal berkolaborasi dengan cukong timah dan bahkan melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan cara “Sistem Koordinasi.” Di tengah upaya PT Timah Tbk untuk mengelola pasir timah melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP), kekacauan di lapangan semakin menjadi-jadi, Senin (22/1/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun awak media mengungkapkan adanya praktik penjarahan yang terorganisir dengan baik di wilayah IUP PT Timah. Meskipun PT Timah Tbk telah menerbitkan Surat Perintah/Perjanjian Kerja (SPK) untuk perusahaan mitra seperti CV. Torabika & CV. Victori, yang seharusnya beroperasi dengan 15 unit Ponton Isap Produksi (PIP) Jenis TI apung Rajuk, namun kenyataannya, lebih dari 80 unit PIP aktif di wilayah laut Belo.
Salah satu perwakilan dari CV Torabika, Adit membenarkan bahwa perusahaannya memiliki izin untuk menambang dengan 15 unit PIP. Namun ia juga mengakui keberadaan PIP ilegal yang beroperasi tanpa izin dari PT Timah. Bahkan, kelompok ilegal ini dikoordinir oleh oknum warga Mentok inisial IB dan warga desa Belo Laut PA.
“Ada ponton siluman sekitar 30 PIP lebih yang diurus oleh IB,” kata Adit.
”Kami pun sempat dimintanya untuk membayar jatah fee ‘koordinasi,’ alasannya untuk panitia, ini dan itu, dan kami pun langsung menolaknya,” sambung Adit.
Sementara JD mengungkapkan bahwa IB dan PA telah menetapkan potongan sebesar 20% dari setiap produksi pasir timah dari PIP Ti Rajuk untuk kepentingan pribadi dan biaya “koordinasi” yang tak transparan,” ucapnya.
Dengan semakin terbongkarnya rincian kejahatan ini, aktivitas penyelundupan pasir timah semakin terbuka. Perahu ‘Speed Lidah’ menjadi sarana pengangkut pasir timah ilegal dalam karung-karung putih yang tak jelas tujuannya.
Sementara IB membantah perannya sebagai koordinator PIP, ia mengaku terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Alasannya, seperti yang dikatakan IB untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keterlibatan IB menyoroti kompleksitas kehidupan masyarakat pesisir, yang terjebak dalam siklus kecanduan sumber daya alam dan minimnya alternatif ekonomi.
Sistem operasional penambangan di laut IUP PT Timah Tbk, seharusnya diawasi ketat oleh Pos Pengamanan (Pospam) dan karyawan PT Timah, telah berhasil diakali oleh kelompok ilegal.
Pasir timah yang semestinya ditimbang dan diserahkan langsung ke wasprod PT Timah, malah mengalir ke arah yang tak jelas, dijual bebas, atau disimpan oleh cukong timah lokal,” ungkap warga sekitar.
Terkait penambangan ilegal di perairan laut Belo, Polres Bangka Barat dan Polair Bangka Barat diminta menertibkan dan melakukan penindakan terhadap kelompok ilegal dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap IB dan PA.
Namun, masalah ini bukan hanya sekedar tindakan penegakan hukum. Ini adalah cerminan dari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan, memperketat regulasi, dan melibatkan masyarakat pesisir dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Hanya dengan langkah-langkah ini, laut Belo bisa kembali menjadi sumber daya yang berkelanjutan, memberikan manfaat positif bagi masyarakat setempat, dan meredakan dampak destruktif dari penjarahan yang terus berlangsung,” pinta warga.
(SB27 Satyabakti.com – BABEL)